
Buruh
Himpitan ekonomi yang semakin berat telah mengaburkan sebuah azas-azas humanisme, dimana teori dari hukum rimba lebih dominan bagi kehidupan masyarakat di era kontemporer ini. Kita melihat bahwa terdapat beberapa lapisan masyarakat yang terbagi berdasarkan class didalam era modern, dan buruh adalah kelas atau kasta terbawah yang menduduki hierarki kehidupan pada zaman modern.
Dilema-dilema yang sering dihadapi buruh adalah permsalahan pengakuan keeksistensian mereka dalam lindungan humanis, perrmasalahan PHK yang tidak pernah usai, dimana kepentingan dan hak-hak buruh itu sangat minim sekali diperhatikan. Buruh atau Human Labor lebih sering ditafsirkan sebagai sebuah mesin kendali canggih pada era modern yang tidak mempunyai gaji. Keeksistensian buruh dan hasil produk yang dihasilkan buruh hanya dihargai dengan sebuah upah yang minim, dan carut marut atasan yang merecoki mereka sebagai seorang budak.
Pada pembagiannya kelas dari buruh itu terbagi atas beberapa kelas, namun yang paling menonjol adalah adalah kelas buruh dengan afiliasi pabrik dengan kelas buruh serabutan, dan kita melihat konteks kelas buruh dengan prototipe serabutan adalah kelas buruh yang mengafiliasikan aktifitasnya sebagai seorang kuli atau seorang tukang anggkat.
Daya guna seorang buruh pada dasarnya hanya dipergunakan ketika seorang buruh itu masih kuat atau masih produktif didalam menghasilkan produk. Namun pada bagian buruh yang sudah memasuki usia senja dan ketika tenaga mereka semakin ringgkih, daya guna guna seorang buruh tidak diperlukan lagi sebagai Human Labor. Posisi buruh didalam kehidupan era modern adalah sekelompok kelas sosial yang kedudukannya terletak pada strata terbawah, dimana hak-hak dan kepentingan mereka terpinggirkan oleh kepentingan individu yang lebih dominan.
Mengenai upah dari seorang buruh dalam praktiknya tidak ada ketetapan yang jelas mengenai pembatasan atas pembagian upah bagi seorang buruh, seorang buruh hanya diidentikkan sebagai seorang tenaga kasar, dengan upah minim yang kepentingannya tidak begitu penting. Maka dapat diartikan bahwa buruh adalah sebuah mesin kendali otomatis.
Dalam kajian Marxisme, atau pada Negara-negara komunis kepentingan buruh adalah sebuah kepentingan yang harus diperhatikan, dan mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Hal ini mungkin dikarenakan keeksistensian buruh sebagai tenaga kerja yang menghasilkan suatu produk dan ikut menggerakkan perekonomian suatu Negara hanya bayangan utopis bagi seorang buruh.
Posisi sebagai seorang buruh pabrik atau tenaga kerja adalah sebuah posisi di ujung gading, dimana mereka harus siap menerima jika pemecatan dijatuhkan kepada mereka. Lemahnya hukum di Indonesia bahkan tidak mampu melindungi hak-hak dari buruh, namun yang ada hanyalah hukum yang lebih memihak atau subjektif kepada kapialis era modern yang telah mengungkukng buruh sebagai Human Labor tanpa gaji dan dihargai dengan upah yang tidak memadai.
Resiko memang jika menjadi seorang buruh, namun pemilihan hidup untuk menjadi buruh bukanlah pilihan mereka, mereka adalah sekelompok masyarakat yang terjerat oleh arus konsumtif dari kehidupan yang mutlak mereka penuhi. Terkadang kekurangsenangan atau riak-riak suara penuntutan buruh malah hanya akan menjadi sebuah pemecatan yang pada akhirnya malah menciptakan hidup menjadi sebuah konflik yang keras yang harus mereka hadapi. Pada dasarnya hubungan antara buruh dengan pemimpin pabrik tidak tercipta suatu komunikasi yang baik, diamana dilemma-dilema yang sering menghantui buruh seperti masalah waktu kerja, pembagian upah yang minim kerapkali menjadi picu maslah dalam sebuah pabrik terutama sekali pada buruh itu sendiri.
Sampai sekarang ini belum ada keberpihakan pemerintah pada “buruh sebagai mesin tenaga kerja tanpa henti” apa lagi pada Parpol, mereka memang hanya membawa nama buruh sebagai isu-isu krusial yang yang mereka angkat dan pada akhirnya menjadi sebuah ajang pencarian simpati buruh terhadapap salah satu Parpol. Seharusnya jika mememang Partai tersebut lebih berafialiasi atau berpihak kepada buruh, maka sudah sewajibnya mereka memperhatikan dan melindungi hak-hak buruh dengan sebuah langkah kongkret, dan bukannya hanya menjadikan isu buruh sebagai metode pencarian simpati didalam ajang pemilu.
Persoalan semakin pelik ketika buruh harus disungguhi donktrin yang memberatkan, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional di dalam mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Global.
Seperti yang telah saya jabarkan diatas, bahwasanya masalah yang selalu menjadi bayang-bayang bagi seorang buruh adalah masalah PHK, pemberhentian buruh secara mendadak adalah sebuah masalah klasik yang dari dahulu selalu dibicarakan oleh buruh, ini memperlihatkan bahwa keberpihakan kepada buruh pada dasarnya hanya isu-isu krusial yang dijadikan mitos, tanpa ada penanganan dan tanpa ada kepastian yang jelas mengenai masalah PHK. Yang lebih parah lagi adalah ketika sekelompok buruh di PHK dan mereka tidak mendapatkan pesangon.
Jadi kesimpulannya adalah, posisi seorang buruh adalah posisi yang sangat rawan bagi sekelompok manusia pada era modern. Pertama, tidak adanya perlindungan atau keberpihakan pemerintah, parpol atau pun LSM terhadap buruh. Kedua, tidak adanya kepastian yang jelas berapa lama atau waktu kerja seorang buruh. Mungkin seorang buruh dikontrak dalam jangka waktu 5 tahun namun dalam prakteknya, belum genap 5 tahun terkadang buruh sudah di PHK. Ketiga, tidak adanya pesangon atau tunjangan yang diberikan oleh pemimpin perusahaan kepada para buruh. Maka dapat dikatakan bahwa jika hubungan kerja telah terputus dengan PHK, maka sejak itu pula hubungan buruh dengan perusahaan selesai, dan tanpa tunjangan apa pun.
Mereka kaum buruh, mereka yang ditindas, mereka yang tidak ada perlindungan, mereka berdiri sendiri, mereka memilih buruh karena itu bukan pilihan, namun karena tidak adanya pilihan yang lain, mereka adala mesin kerja, mesin canggih yang dieksploitasi tanpa henti, tanpa gaji, tanpa pesangon, dan hanya mendapatkan upah yang minim, dan menurut saya itulah definisi dari seorang buruh.
* * * * *

Komentar Terakhir